Alasan Mengapa Seseorang Cenderung Merubah
Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur,
manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut
dilakukan oleh pemilik.
Keuntungan
yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
·
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
·
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan
·
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
·
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
·
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan
tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara
itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
·
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang
artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·
Ikut
Tender
Perusahaan perorangan relatif sulit
mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·
Tanggung
Jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·
Kelangsungan
Hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur
perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti
pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman
yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·
Sulit
Berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika
menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Kelebihan
perseroan terbatas :
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·
Kelangsunga
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
·
Memudahkan
memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
·
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
·
Manajemen
dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk
menggunakan secara efisien.
Kekurangan
perseroan terbatas :
·
Biaya
pembentukannya relative tinggi
·
Bagi
sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
·
Pendirian
perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
·
PT
merupakan subyek pajak tersendiri, tidak hanya perusahaan yang terkena pajak, laba
bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai
pajak pendapatan.
Jadi Alasan Mengapa
Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas;
Melihat
dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar
untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian
penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati
usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan
badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh
beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan
perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan
yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada
akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk
Usaha Rakyat Indonesia
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman,
kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan
ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan
baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana
persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya.
Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan
ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil
produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa–pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa–pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Faktor Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Mendirikan Suatu Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan.
Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan
antara lain:
·
Jenis
Usaha Yang Dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah
jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang
akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
·
Batas
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
·
Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
·
Kemudahan
Memperoleh Modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
·
Besarnya
Resiko Kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
·
Perkembangan
Usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
·
Pihak-Pihak
Yang Terlibat Dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
·
Kewajiban
Dari Peraturan Pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor
di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan
harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan
usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Referensi :
https://adamshofi.wordpress.com/2014/11/07/tugas-kelompok-pengantar-bisnis/
(10/21/2017 00.21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar