Senin, 05 April 2021

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020






Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui bahwa Korea Selatan mengalami peningkatan berturut-turut selama 5 tahun terakhir dengan skor yang tinggi. Sedangkan Indonesia dan Malaysia mengalami naik turunnya skor selama 5 tahun terakhir. Indonesia dan Malaysia meningkat pada tahun 2019 dan 2016. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa tingkat skor yang tinggi merupakan korupsi yang tergolong rendah pada Negara tersebut. Begitupun sebaliknya, jika skor yang rendah merupakan korupsi yang tergolong tinggi pada Negara tersbut.

2. HUKUM PELAKU KORUPSI
a. Indonesia
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’. Pasal 2 ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.

b. Malaysia
Malaysia memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act sejak 1961. Setelah itu, tahun 1982 dibentuklah Badan Pencegah Rasuah (BPR). Di Malaysia ini bagi yang melakukan korupsi dijatuhkan hukuman gantung.

c. Korea Selatan
Jika melakukan korupsi di negara ini akan mendapatkan hukuman berat dan dikucilkan. Dalam upaya memberantas korupsi, Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk badan antikorupsi, yang berfungsi untuk mencegah melakukan korupsi. Sedangkan dalam hal penegakan hukum, Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan. Di Korea Selatan, pelaku korupsi dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa depresi hingga bunuh diri. 

3. PENCEGAHAN KORUPSI

a. Indonesia
Di Indonesia terdapat tiga tahapan strategi yang digunakan dalam mencegah korupsi, Pertama strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

b. Malaysia
Sedangkan di Malaysia pencegahan korupsi menurut amandemen pasal 17 A dari MACCA 2009, setiap perusahaan lokal atau multinasional yang berbasis di Malaysia atau di tempat lain diperintahkan untuk menerapkan beberapa langkah untuk menghindari korupsi. Langkah-langkah ini akan dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan anti-korupsi seperti uji tuntas, whistleblowing, penyaringan latar belakang, pelatihan anti-penyuapan dan penipuan, dan kebijakan penilaian anti-penipuan.

c.Korea Selatan
Dan pencegahan korupsi di Korea Selatan dengan cara membuat sebuah pedoman yang bernama Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan integritas dan mengikuti aturan gratifikasi.

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...