|
KODE ETIK |
AKUNTAN PUBLIK |
KPK |
|
Integritas |
Bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis. |
Memiliki komitmen dan loyalitas kepada
Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam
pelaksanaan tugas. |
|
Objektivitas |
Tidak
mengompromikan pertimbangan professional atau bisnis karena adanya bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestianya dari pihak lain. |
|
|
Sinergi |
·
Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan
ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di
lingkungan eksternal maupun internal Komisi. ·
Bersedia untuk berbagi solusi, informasi,
dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan
tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan. ·
Bersikap kooperatif dengan pihak yang
berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. |
|
|
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional |
·
Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan
keahlian professional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa
klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa professional yang
kompeten, berdasarkan standar professional dan standar teknis terkini serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ·
Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
standar professional dan standar teknis yang berlaku. |
|
|
Keadilan |
|
Tidak
bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan
terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan
fisik atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam
pelaksanaan tugas |
|
kerahasiaan |
Menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan professional dan
bisnis |
|
|
Perilaku
professional |
Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengindari perilaku apapun yang
diketahui oleh anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi anggota. |
·
Bekerja sesuai prosedur operasional standar
(Standard Operating Procedure/SOP). ·
Menolak
perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar
(Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku. ·
Menghargai perbedaan pendapat dan terbuka
terhadap kritik serta saran yang membangun. |
|
Kepemimpinan |
|
·
Menunjukkan penghargaan dan kerja sama
dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. ·
Atasan wajib memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan
sedang berlangsung. ·
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. |