Selasa, 11 Juni 2019

TM-5

Standar Kontak dan  Macam-Macam Perjanjian


A. Standar Kontrak

 - Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumentanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) 
- Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) 

B. Macam-Macam Perjanjian

(a) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. 

(b)Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihaksaja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 

(c)Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

(d)Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untukmemindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhakmenuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

(e)Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukumadat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. 

C. Syarat sahnya perjanjian

Hukum Perjanjian, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
-terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadarantanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
-kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
-terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
-hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

D. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakatatau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadiobjek perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. 
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak.
Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPerdata) Pasal1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.

E, Pembatan dan Pelaksaan Suatu Perjanjian

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam haldemikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan(cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. 
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
- Pemaksaan 
  adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan. 
-Kehilafan atau Kekeliruan,
 Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-   sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa   diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini     tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya. 
- Penipuan,
 Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan– keterangan palsu atau tidak benar   disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para lawannya memberikan  perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...