Jumat, 26 Maret 2021

PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DAN KPK

KODE ETIK

AKUNTAN PUBLIK

KPK

Integritas

Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.

Memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Objektivitas

Tidak mengompromikan pertimbangan professional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestianya dari pihak lain.

 

Sinergi

·        Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan eksternal maupun internal Komisi.

·        Bersedia untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

·        Bersikap kooperatif dengan pihak yang berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

·        Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian professional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa professional yang kompeten, berdasarkan standar professional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

·        Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar professional dan standar teknis yang berlaku.

 

Keadilan

 

Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas

kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan professional dan bisnis

 

Perilaku professional

Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengindari perilaku apapun yang diketahui oleh anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi anggota.

·        Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).

·         Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku.

·        Menghargai perbedaan pendapat dan terbuka terhadap kritik serta saran yang membangun.

Kepemimpinan

 

·        Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·        Atasan wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung.

·        Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...