Senin, 22 April 2019

TM-3

Hukum Perdata
A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata belanda yang pada awalnya tertuju pada kitab undang-undang. Hukum perdata yang aslinya berbahasa belanda atau dikenal dengan burgerlijk wetboek yang biasa disingkat dengan B.W. Sekarang sebagaian materi dari B.W. sudah dicabut masa berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-undang RI. Contoh misalnya mengenai UU perkawinan, UU hak tanggungan.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata perancis yang disusun beerdasarkan hukum romawi "corpus juris civilis" yang pada wakt itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masayarakat, dimana hukum perdata itu meliputi semua hukum privat materill dan bisa juga sebagai lawan dari hukum pidana.

Keadaan hukum perdata di Indonesia bisa kita katakan masih beraneka ragamnya, keanekaragamaan itu disebebkan karna adanya 2 faktor, yaitu:
1. Faktor Ethnis, disebabkam karna Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis, kita dapat lihat pada pasal 163.I.S. dimana pasal tersebut membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
2. Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat:
1. Pendapat dari pemberlaku Undang-undang, berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.


2. Pendapat menurut Ilmu Hukun/ Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian:
1. Hukum tentang diri sendiri
2. Hukum kekeluargaan
3. Hukum Kekayaan
4. Hukum Warisan

Komentar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...