Subjek Hukum
Subjek hukum adslah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Jadi dapat dikatakan bahwa setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memabdang ras, agama, dan kain sebagainya adalah sebagau subjek hujun.
Manusia sebagai subjek mempunyai hak-hak dan kewajihan untuk melakukan tindakan hukun. Ia dapat mengadakan persetujuan,menikah,membuah wasiat dan sebagainya
Subjek.hukun dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiao orang tang mempubyai kedudukan yang sama selaju pendukung haj dan kewajiban. Pada prinsipnya, manusia dikatakan sebagai subjek hukum dimukai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu oerkumpukan atau lembaga yabg dibuat oleh hukum dan mempunyau tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum menounyai syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu :
- memiki kekayaan yang teroisah dari kejayaan anggotanya.
- Hak dan kewajibab badan hukun terousah dari hak dan kewajivan anggotanya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segaka sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukun dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat di peroleh antara lain laij karena bezit ( kedudukan berkuasa), levering (penyerahan), bezwaring (pembebanan), daluwarsa (verjaring)
Objek hukun dapat dibedakan antara lain sebagai berikut :
1. Benda yang bersifat kebendaan yang terdiri atas benda bergerak/ tidak tetap, yaitu benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan dan benda bergerak/tetap, yaitu benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah.
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta, dan sebagainya
3. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis.
4. Benda sudah ada dab benda akan ada
5. Benda dalam perdagangan dab benda luar perdagangan
6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yg bersifat sbg pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar