Sabtu, 13 April 2019

TM-1

Pengertian Hukum

Dalam hukum memamg sulit ditemukan suatu definisi yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing masing sesuai dengan objek penelitiannya. Hal ini disebabkan masing-masing sarjana hukum terpaku pada pandangannya sendiri.

Hukum secara umum dapat di artikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang di buat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban untuk mencegah terjadinya kekacauan.
Di bawah ini beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum.

1. Menurut Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang mengatur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

2. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat, yang dj buat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

3. S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi

4. E. M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Masih banyak pengertian hukum lainnya dari ahli-ahli yang lain. Mungkin dari beberapa pengertian di atas bisa membantu pembaca mengetahui tentang pengertian hukum.

Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan yang berbeda-beda. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang tujuan hukum. Berikut tujuan hukum menurut para ahli.

Surojo Wignjodipuro mengatakan, bahwa tujuan hukun adalah menjamin kepastian dalam perhubungan kemasyarakatan.
Satjipto Raharjo mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tata terbit di dalam masyarakat.

Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.

Soejono mengatakan, bahwa hukum yang diadakan atau dihentuk menbawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menjelaskan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sumber-Sumber Hukum

1. Sumber hukum material
Macam sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum material. Definisi dari sumber hukum material adalah norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur bagaimana bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat. Dalam pengertian lainnya, dapat juga dikatakan bahwa sumber hukum material disebut juga sebagai tempat dimana material tersebut diambil. Isi hukum dapat ditentukan oleh pendapat individu ataupun pendapat masyarakat. Dengan begitu pembentukan hukum dapat ditentukan berdasarkan keyakinan terhadap hukum dari masyarakatnya sendiri.

2. Sumber hukum formal
Sumber hukum yang ke dua adalah sumber hukum formal. Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga Negara yang berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di Indonesia.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu: Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

Norma dan Kaidah

Norma

1. Norma Agama
Berisi tentang peraturan, perintah-perintah, serta larangan dan anjuran yang bersala dari Tuhan yang pada intinya menuntub ke jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman salam sijap dan perbuatannya.

3. Norma kesopanan
Adalah oeraturan hidup yang muncuk dari hubungab sosiak antar individu

4. Norma Hukum
Adalah peraturan peraturan hiduo yabg diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

Kaidah

Kaidah hukum lahir dan hidup sejak manusia dilahirkan, oleh karena itu, kaidah hukun sering kali disebut dengan sikap lahir seseorang. Kaidah hukun tidak mempersoalakan apakah sikao batin seseorang itu baik atau buruk, yang menjady perhatian adalah bagaimana Perbuatan yang secara nyata dari orang itu.

Pengertian kaidah hukum adalah segala peraturan yang ada dan telag dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatntaa mengijat setiao orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telag terjadu pelanggaran akan di kenakan sanksi tertentu.

Secara umum tugas dan tujuan hukum adalah menciptakan kadamaian hiduo pribadj, kepastian, dan kesebandingan.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat daripada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...