Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.
1. Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya.
Ciri – ciri PT :
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.Menurut ILO ( International Labour Organization )
Koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Kelebihan :
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.Ciri – ciri Yayasan :
Kelebihan Yayasan :
4. BUMN
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi persero.
Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.
1. Perseroan Terbatas
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya.
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah mencari karyawan.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.Menurut ILO ( International Labour Organization )
Koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
4. BUMN
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Komentar