Minggu, 30 Juni 2019

TM-6

Hukum Dagang dan Hukum Perdata


1. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Kapan Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia

Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
  • Hukum tertulis dikodifikasi
  • KUHD
  • KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
  • Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
  • Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha

Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya:
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Selasa, 11 Juni 2019

TM-5

Standar Kontak dan  Macam-Macam Perjanjian


A. Standar Kontrak

 - Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumentanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) 
- Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) 

B. Macam-Macam Perjanjian

(a) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. 

(b)Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihaksaja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 

(c)Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokansebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidakmempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

(d)Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untukmemindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhakmenuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga.Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan(levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

(e)Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendakantara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak jugasekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak, perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt).Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukumadat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. 

C. Syarat sahnya perjanjian

Hukum Perjanjian, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
-terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadarantanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
-kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
-terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
-hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

D. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakatatau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadiobjek perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. 
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak.
Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPerdata) Pasal1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.

E, Pembatan dan Pelaksaan Suatu Perjanjian

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam haldemikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan(cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. 
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:
- Pemaksaan 
  adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan. 
-Kehilafan atau Kekeliruan,
 Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-   sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian,ataupun mengenai orang dengan siapa   diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini     tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya. 
- Penipuan,
 Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan– keterangan palsu atau tidak benar   disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para lawannya memberikan  perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Sabtu, 27 April 2019

TM-4

Hukum Perikatan

A. Pengertian
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan, dimana ada satu pihak yang mempunyai hak dan pihak yang lainnya juga mempunyai kewajiban atas suatu prestasi itu sendiri.

B. Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUH perdata hukum perakitan itu terbagi menjadi 3 sumber, yaitu:
1. Perakitan yang timbul dari persetujuan atu perjanjian
2. Perakitan yang timbuk dari sebuah undang-undang
3. Perakitan yang terjadi bukan dari sebuah perjanjian, tetapi perakitan yang terjadi karena ada perbuatan yang dapat melanggar hukum dan juga karena perwakilan sukarela

C. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Menuurt Buku III KUH perdata azas-azas dalam hukum perakitan itu menganut kebebasan berkontrak dan juga azas konsensualisme.
1. Azas kebebasan berkontrak didalam pasar 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang sudah dibuat itu sah bagi para pihak yang membuat dan juga erlaku sebagai UU bagi si pembuat.
2. Azas Konsensualisme berarti perjanjian itu lahir saat sudh tercapai kata sepakat antar para pihak dimana yang dibahas mengenai hal hal pokok tetapi tidak perlu sesuatu yang formalitas. Azas konsensualimse ini disimpulkan ada dalam pasal 1320 KUHP perdata.

D. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi itu timbul apabila ada salah satu pihak (debitur) yang tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan. Wanprestasi memiliki 4 kategori bentuk:
1. Tidak melakukan apa yang sudah disanggupi akan dilakukanya.
2. MElaksanakan apa yang dijanjijakan, ttepai tiak sebagaimana yang dijanjijkan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yngmenurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat dari wansrestasi berupa hukuman atau akibat bagi debitu yang melakukan wanprestasi terbagi menjadi 3 kategori, yaitu:
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko.

Senin, 22 April 2019

TM-3

Hukum Perdata
A. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata belanda yang pada awalnya tertuju pada kitab undang-undang. Hukum perdata yang aslinya berbahasa belanda atau dikenal dengan burgerlijk wetboek yang biasa disingkat dengan B.W. Sekarang sebagaian materi dari B.W. sudah dicabut masa berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-undang RI. Contoh misalnya mengenai UU perkawinan, UU hak tanggungan.

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata belanda berasal dari hukum perdata perancis yang disusun beerdasarkan hukum romawi "corpus juris civilis" yang pada wakt itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masayarakat, dimana hukum perdata itu meliputi semua hukum privat materill dan bisa juga sebagai lawan dari hukum pidana.

Keadaan hukum perdata di Indonesia bisa kita katakan masih beraneka ragamnya, keanekaragamaan itu disebebkan karna adanya 2 faktor, yaitu:
1. Faktor Ethnis, disebabkam karna Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis, kita dapat lihat pada pasal 163.I.S. dimana pasal tersebut membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
2. Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat:
1. Pendapat dari pemberlaku Undang-undang, berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.


2. Pendapat menurut Ilmu Hukun/ Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian:
1. Hukum tentang diri sendiri
2. Hukum kekeluargaan
3. Hukum Kekayaan
4. Hukum Warisan

Komentar


Rabu, 17 April 2019

TM-2

Subjek Hukum

Subjek hukum adslah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Jadi dapat dikatakan bahwa setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memabdang ras, agama, dan kain sebagainya adalah sebagau subjek hujun.

Manusia sebagai subjek mempunyai hak-hak dan kewajihan untuk melakukan tindakan hukun. Ia dapat mengadakan persetujuan,menikah,membuah wasiat dan sebagainya
Subjek.hukun dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Subjek Hukum Manusia

Adalah setiao orang tang mempubyai kedudukan yang sama selaju pendukung haj dan kewajiban. Pada prinsipnya, manusia dikatakan sebagai subjek hukum dimukai sejak lahir hingga meninggal dunia.

2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)

Adalah suatu oerkumpukan atau lembaga yabg dibuat oleh hukum dan mempunyau tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum menounyai syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu :
- memiki kekayaan yang teroisah dari kejayaan anggotanya.
- Hak dan kewajibab badan hukun terousah dari hak dan kewajivan anggotanya.

Objek Hukum

Objek hukum adalah segaka sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukun dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat di peroleh  antara lain laij karena bezit ( kedudukan berkuasa), levering (penyerahan), bezwaring (pembebanan), daluwarsa (verjaring)
Objek hukun dapat dibedakan antara lain sebagai berikut :

1. Benda yang bersifat kebendaan yang terdiri atas benda bergerak/ tidak tetap, yaitu benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan dan benda bergerak/tetap, yaitu benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah.

2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta, dan sebagainya

3. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis.

4. Benda sudah ada dab benda akan ada

5. Benda dalam perdagangan dab benda luar perdagangan

6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi

7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yg bersifat sbg pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Sabtu, 13 April 2019

TM-1

Pengertian Hukum

Dalam hukum memamg sulit ditemukan suatu definisi yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing masing sesuai dengan objek penelitiannya. Hal ini disebabkan masing-masing sarjana hukum terpaku pada pandangannya sendiri.

Hukum secara umum dapat di artikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang di buat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban untuk mencegah terjadinya kekacauan.
Di bawah ini beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum.

1. Menurut Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang mengatur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

2. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat, yang dj buat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

3. S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi

4. E. M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Masih banyak pengertian hukum lainnya dari ahli-ahli yang lain. Mungkin dari beberapa pengertian di atas bisa membantu pembaca mengetahui tentang pengertian hukum.

Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan yang berbeda-beda. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang tujuan hukum. Berikut tujuan hukum menurut para ahli.

Surojo Wignjodipuro mengatakan, bahwa tujuan hukun adalah menjamin kepastian dalam perhubungan kemasyarakatan.
Satjipto Raharjo mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tata terbit di dalam masyarakat.

Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.

Soejono mengatakan, bahwa hukum yang diadakan atau dihentuk menbawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.

Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menjelaskan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sumber-Sumber Hukum

1. Sumber hukum material
Macam sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum material. Definisi dari sumber hukum material adalah norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur bagaimana bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat. Dalam pengertian lainnya, dapat juga dikatakan bahwa sumber hukum material disebut juga sebagai tempat dimana material tersebut diambil. Isi hukum dapat ditentukan oleh pendapat individu ataupun pendapat masyarakat. Dengan begitu pembentukan hukum dapat ditentukan berdasarkan keyakinan terhadap hukum dari masyarakatnya sendiri.

2. Sumber hukum formal
Sumber hukum yang ke dua adalah sumber hukum formal. Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga Negara yang berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di Indonesia.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu: Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

Norma dan Kaidah

Norma

1. Norma Agama
Berisi tentang peraturan, perintah-perintah, serta larangan dan anjuran yang bersala dari Tuhan yang pada intinya menuntub ke jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman salam sijap dan perbuatannya.

3. Norma kesopanan
Adalah oeraturan hidup yang muncuk dari hubungab sosiak antar individu

4. Norma Hukum
Adalah peraturan peraturan hiduo yabg diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

Kaidah

Kaidah hukum lahir dan hidup sejak manusia dilahirkan, oleh karena itu, kaidah hukun sering kali disebut dengan sikap lahir seseorang. Kaidah hukun tidak mempersoalakan apakah sikao batin seseorang itu baik atau buruk, yang menjady perhatian adalah bagaimana Perbuatan yang secara nyata dari orang itu.

Pengertian kaidah hukum adalah segala peraturan yang ada dan telag dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatntaa mengijat setiao orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telag terjadu pelanggaran akan di kenakan sanksi tertentu.

Secara umum tugas dan tujuan hukum adalah menciptakan kadamaian hiduo pribadj, kepastian, dan kesebandingan.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat daripada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.

Jumat, 27 April 2018

TUGAS 2


PENGANGGURAN

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.


PENYEBAB PENGANGGURAN

1.     Adanya Ketidakseimbangan Antara Lapangan Kerja Dengan Jumlah Tenaga Kerja.

Semakin lama jumlah tenaga kerja semakin meningkat. Jumlah lulusan sarjana hingga master bahkan sulit memiliki pekerjaan karena sedikitnya jumlah lapangan kerja yang tersedia. Salah satu contoh jurusan yang lulusan sarjananya banyak menganggur adalah sarjana hukum.

2.     Kurangnya Pendidikan dan Keterampilan

Kurangnya pendidikan menyebabkan seseorang sangat sulit untuk diserap sebagai tenaga kerja. Orang yang tidak memiliki pendidikan yang tinggi biasanya hanya akan berakhir sebagai pekerja kasar. Jika pekerjaan kasar tidak ada dan tidak memiliki jiwa pengusaha, maka seseorang bisa menjadi pengangguran abadi.

3.     Kemiskinan

Istilah yang kaya tambah kaya dan yang miskin semakin miskin bukanlah isapan jempol belaka. Orang-orang yang berlatar belakang dari keluarga yang miskin umumnya juga akan miskin karena tidak memiliki kesempatan memperoleh pendidikan, atau tidak memiliki cukup bekal untuk merantau. Akhirnya, hal yang akan mereka lakukan hanyalah menganggur. Kemiskinan menjadi salah satu biang kerok penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia.

4.     Domisili Yang Jauh Dari Tempat Yang Banyak Membuka Lapangan Kerja

Daerah yang kurang berkembang biasanya akan menjadi sarang bagi banyak pengangguran. Orang-orang yang ada di daerah terpencil biasanya memiliki keinginan untuk sukses yang besar. Namun, apa daya jika domisili mereka jauh dari kampong halaman dan tidak memperoleh restu untuk mengadu nasib di tanah rantau. Akhirnya, orang seperti ini akan berakhir menjadi pengangguran.

5.     Terjadinya PHK

Salah satu momok paling ditakuti oleh karyawan swasta adalah PHK atau pemutusan hubungan kerja. PHK menjadi salah satu penyebab terjadinya pengangguran karena biasanya orang yang telah di PHK akan kehilangan lapangan kerja dan sulit menemukan tempat kerja yang baru.

6.     Keberadaan Pasar Global Yang Lebih Bebas

Di era pasar global dan perdagangan global yang begitu bebas, maka pengangguran akan menjadi salah satu masalah besar. Perusahaan asing cenderung memasukkan pekerja dari negara mereka dari pada menggunaka tenaga kerja asli. Akhirnya, masyarakat asli hanya menjadi pengangguran.

7.     Tingginya Tingkat Kemajuan Teknologi dan Informasi 

Adanya kemajuan teknologi di satu sisi memang kerja semakin efisien tetapi di sisi lain tenaga kerja akan banyak kehilangan pekerjaannya. Sebagai contoh untuk mengetik sebuah majalah dengan adanya pembatasan waktu dibutuhkan banyak orang, tetapi dengan munculnya komputer, maka pengetikan tersebut cukup dengan satu orang, yang berarti sebagian tenaga kerja tersebut terpaksa tidak bisa melanjutkan pekerjaannya karena sudah digantikan mesin.

8.     Menurunnya Permintaan Tenaga Kerja 

Semenjak krisis moneter yang terjadi akhir tahun 1997 yang lalu, tingkat pengangguran di Indonesia semakin tinggi, salah satu penyebabnya adalah banyaknya perusahaan/pabrik tutup. Tutupnya perusahaan ini memang karena situasi dan kondisi terutama bagi perusahaan yang bahan bakunya mengimpor dari luar. Pengangguran besar- besaran dapat terjadi jika tingkat pembelanjaan dalam suatu perekonomian turun drastis. Oleh sebab itu salah satu cara untuk mengatasinya agar jumlah pengangguran ini terkendali adalah membeli barang-barang buatan sendiri.

9.     Adanya Kelemahan Dalam Pasar Tenaga Kerja 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa motif tenaga kerja di dalam bekerja adalah untuk mendapatkan upah atau gaji. Sampai sejauh mana pekerjaan itu dilakukan tergantung pada sampai seberapa besar tingkat upah yang diterima. Hal ini berarti harus ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Namun pada kenyataannya posisi tawar pekerja sangat lemah sehingga muncul apa yang dinamakan ketidakadilan. Untuk mengantisipasi ketidakadilan tersebut dibentuklah serikat pekerja yang tujuannya melindungi hak-hak para pekerja. Di pihak lain pemerintah sebagai penentu kebijakan seringkali dianggap terlalu ikut campur tangan dalam pasar tenaga kerja. Dengan demikian serikat pekerja dan pemerintah karena perannya tersebut secara tidak langsung menimbulkan munculnya pengangguran.

10.  Kurangnya Informasi Tentang Lowongan Pekerjaan 

Pemerintah beserta pihak swasta sepakat untuk membuka luas informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia. Jika kita pergi ke kantor-kantor atau ke tempat-tempat umum yang strategis, di sana terdapat papan pengumuman yang berisi di antaranya adalah informasi mengenai lowongan pekerjaan. Begitu juga media-media baik itu media cetak maupun media radio dan televisi ataupun media yang lainnya, di sana juga seringkali memampangkan informasi lowongan pekerjaan.


PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENGATASI PENGANGGURAN

Setiap warga negara berhak mempunyai pekerjaan dan memiliki kehidupan yan layak seperti hal nya tercantum pada pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”. Oleh karena itu pemerintah harus dapat memberikan berbagai solusi dan berupaya untuk menurunkan atau mengatasi masalah pengangguran yang ada. Berikut ini beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran yaitu sebagai berikut:

1.     Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya

Terjadinya masalah pengangguran disebabkan karena tidak seimbangnya perbandingan antara lapangan pekerjaan dan tenaga kerja. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Menurut ahli ekonomi yaitu Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo berpendapat bahwa mempeluas kesempatan kerja dapat dilakukan dengan dua cara yaitu yang pertama dengan cara mengembangkan industri padat karya dan yang kedua dengan menyelenggaraka proyek pekerjaan umum. Cara yang pertama yaitu dengan mengembangkan industri, pengembangan industri dapat dilakukan dengan cara meningkatkan modal asing dan juga modal dalam negeri. Dan cara kedua yaitu dengan menyelenggarakan proyek pekerjaan umum contohnya seperti proyek dalam pembuatan jalan tol. Selain itu cara lain pemerintah  untuk membuka kesempatan kerja yaitu dengan mengirimkan tenaga kerja yang ada di Indonesia untuk bekerja di luar negeri dengan melalui departemen tenaga kerja ataupun melalui jasa tenaga kerja.

2.     Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Salah satu faktor kenapa tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi yaitu keterampilan atau kinerja setiap tenaga kerja. Oleh karena itu sangat perlu seorang pengangguran meningkatkan kualitas tenaga kerjanya agar tingkat pengangguran berkurang. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yaitu dengan cara latihan untuk pengembangan profesionalisme tenaga kerja, selain itu dengan mencoba latihan magang di tempat kerja, dan cara yang sangat ampuh untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat dan juga menyesuaikan bakat yang dimiliki masyarakat dengan usaha baik itu melalui pendidikan formal, kursus, ataupun lain-lain.

3.     Mengadakan Proyek Magang Bagi Calon Tenaga Kerja

Salah satu cara pemerintah untuk mengurangi penganggura yaitu dengan mengadakan suatu proyek magang bagi calon tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan pada magang maka calon tenaga kerja akan menjadi lebih terampil dan akan membantu mengatasi masalah pengangguran. Selain itu dengan cara mengadakan berbagai pelatihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing para pencari kerja.

4.     Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Upaya pemerintah yang keempat untuk mengatasi masalah pengangguran yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Adapun cara yang dapat dlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yaitu dengan cara mengikutikan semua pekerja kepada asuransi jaminan sosial, menyarankan setiap perusahaan untuk dapat meningkatkan keselamatan kerja, mewajibkan setiap perusahaan yang ada untuk dapat memenuhi hak tenaga kerja, dan cara terakhir ayitu dengan menetapkan adanya upah minimum regional.

5.     Pengembangan Sektor Informal

Upaya Pemerintah dalam mengatasi pengangguran yaitu dengan mengembangkan usaha pada sektor informal. Sektor informal biasanya banyak ditemukan di negara-negara berkembang. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang sehingga dengan mengambangkan setor informal akan membantu dalam mengatasi masalah pengangguran. Sektor informal sangat cocok digunakan untuk upaya pengangguran sebab pada sektor informal untuk bekerja pada sektor informal tidak harus memiliki pendidikan yang tinggi. Pertumbuhan penduduk yang begitu pesat membuat beberapa perusahaan pada sektor formal mengalami kendala dalam menyediakan kesempatan kerja. Akan tetapi ada beberapa negara berkembang yang berpendapat bahwa sektor informal ini merupakan sebuah lambang dari keterbelakangan suatu negara. Akan tetapi jika kita berpikir optimis maka dengan adanya sektor ini sangat membantu dalam mengatasi pengangguran.

6.     Pengembangan Program Transmigrasi 

Transmigrasi adalah proses perpindahan suatu penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Dengan adanya transmigrasi maka dapat mengurangi tingkat pengangguran, hal ini disebabkan akan terjadi kemerataan jika dilakukan pengembangan program transmigrasi. Dengan adanya program transmigrasi maka selurh penjuru di Indonesia dapat saling mendapatkan pekerjaan, maka para pencari kerja dapat dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian kita.

7.     Meningkatkan Investasi

Cara yang terakhir yaitu dengan meningkatkan investasi. Apa hubungannya investasi dengan pengangguran?. Investasi merupakan salah satu hal pokok yang sangat penting dalam sebuah sistem perekonomian. Dengan adanya investasi yang meningkat, maka bisnis yang ada suatu negara akan terus berkembang. Dengan berkembangnya suatu bisnis maka akan dapat banyak menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguranpun akan berkuranG.


IDE DAN GAGASAN

Masalah pengangguran di Indonesia sangatlah serius, untuk mengurangi tingkat pengangguran, maka harus ada peran pemerintah. Pemerintah harus bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa terciptanya lapangan pekerjaan, serta menjalankan kebijakan yang konsisten tersebut dengan sungguh-sungguh sampai terlihat hasil yang maksimal. Pemerintah memberikan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kerja kepada masyarakat untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sesuai dengan kemampuan dan minatnya masing-masing untuk mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan. Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia.






Referensi :
( Sabtu, 28 April 2018. 12:38 WIB )
( Sabtu, 28 April 2018. 13:26 WIB )
( Sabtu, 28 April 2018. 14:00 WIB )


Selasa, 27 Maret 2018

TUGAS 1


PENDAPATAN PERKAPITA


Pendapatan per kapita adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan per kapita didapatkan dari hasil pembagian pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan per kapita juga merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan per kapita sering digunakan sebagai tolok ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara; semakin besar pendapatan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.


Rincian
2010
2011
2012
2013
2014
2015*
2016**
Produk Domestik Bruto (miliar rupiah)
6 864 133.1
7 831 726.0
8 615 704.5
9 546 134.0
10 569 705.3
11 531 716.9
12 406 809.8
Produk Domestik Bruto per kapita (ribu rupiah)
 28 778.2
 32 363.7
 35 105.2
 38 365.9
 41 915.9
 45 140.7
 47 957.4
Produk Nasional Bruto (miliar rupiah)
6 681 362.2
7 614 833.3
8 372 511.5
9 260 807.8
10 215 312.2
11 153 394.9
11 986 721.6
Produk Nasional Bruto per kapita (ribu rupiah)
 28 011.9
 31 467.5
 34 114.3
 37 219.2
 40 510.5
 43 659.8
 46 333.6
Pendapatan Nasional (miliar rupiah)
5 172 926.0
5 967 173.9
6 510 395.3
7 188 558.5
7 911 932.2
8 428 985.8
9 411 096.0
Pendapatan Nasional per kapita (ribu rupiah)
 21 687.7
 24 658.7
 26 527.0
 28 890.8
 31 376.0
 32 995.1
 36 377.7
Jumlah penduduk pertengahan tahun1 (juta orang)
  238.5
  242.0
  245.4
  248.8
  252.2
  255.5
  258.7






























LAJU INFLASI


Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Inflasi juga merupakan proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.


Bulan
2005
2006
2007
2008
2009
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
Januari
118.53
1.43
138.72
1.36
147.41
1.04
158.26
1.77
113.78
-0.07
Februari
118.33
-0.17
139.53
0.58
148.32
0.62
159.29
0.65
114.02
0.21
Maret
120.59
1.91
139.57
0.03
148.67
0.24
160.81
0.95
114.27
0.22
April
121.00
0.34
139.64
0.05
148.43
-0.16
161.73
0.57
113.92
-0.31
Mei
121.25
0.21
140.16
0.37
148.58
0.1
164.01
1.41
113.97
0.04
Juni
121.86
0.5
140.79
0.45
148.92
0.23
110,08*)
2,46*)
114.1
0.11
Juli
122.81
0.78
141.42
0.45
149.99
0.72
111.59
1.37
114.61
0.45
Agustus
123.48
0.55
141.88
0.33
151.11
0.75
112.16
0.51
115.25
0.56
September
124.33
0.69
142.42
0.38
152.32
0.8
113.25
0.97
116.46
1.05
Oktober
135.15
8.7
143.65
0.86
153.53
0.79
113.76
0.45
116.68
0.19
November
136.92
1.31
144.14
0.34
153.81
0.18
113.9
0.12
116.65
-0.03
Desember
136.86
-0.04
145.89
1.21
155.5
1.1
113.86
-0.04
117.03
0.33
Tingkat Inflasi

17.11

6.6

6.59

11.06

2.78






















Bulan
2010
2011
2012
2013
20142)
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
Januari
118.01
0.84
126.29
0.89
130.9
0.76
136.88
1.03
110,992)
1.07
Februari
118.36
0.3
126.46
0.13
130.96
0.05
137.91
0.75
111.28
0.26
Maret
118.19
-0.14
126.05
-0.32
131.05
0.07
138.78
0.63
111.37
0.08
April
118.37
0.15
125.66
-0.31
131.32
0.21
138.64
-0.1
111.35
-0.02
Mei
118.71
0.29
125.81
0.12
131.41
0.07
138.6
-0.03
111.53
0.16
Juni
119.86
0.97
126.5
0.55
132.23
0.62
140.03
1.03
112.01
0.43
Juli
121.74
1.57
127.35
0.67
133.16
0.7
144.63
3.29
113.05
0.93
Agustus
122.67
0.76
128.54
0.93
134.43
0.95
146.25
1.12
113.58
0.47
September
123.21
0.44
128.89
0.27
134.45
0.01
145.74
-0.35
113.89
0.27
Oktober
123.29
0.06
128.74
-0.12
134.67
0.16
145.87
0.09
114.42
0.47
November
124.03
0.6
129.18
0.34
134.76
0.07
146.04
0.12
116.14
1.5
Desember
125.17
0.92
129.91
0.57
135.49
0.54
146.84
0.55
119
2.46
Tingkat Inflasi

6.96

3.79

4.3

8.38

8.3



























Bulan
2015
2016
2017
2018
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
IHK
Inflasi
Januari
118.71
-0.24
123.62
0.51
127.94
0.97
132.10
0.62
Februari
118.28
-0.36
123.51
-0.09
128.24
0.23
132.32
0.17
Maret
118.48
0.17
123.75
0.19
128.22
-0.02


April
118.91
0.36
123.19
-0.45
128.33
0.09


Mei
119.50
0.50
123.48
0.24
128.83
0.39


Juni
120.14
0.54
124.29
0.66
129.72
0.69


Juli
121.26
0.93
125.15
0.69
130.00
0.22


Agustus
121.73
0.39
125.13
-0.02
129.91
-0.07


September
121.67
-0.05
125.41
0.22
130.08
0.13


Oktober
121.57
-0.08
125.59
0.14
130.09
0.01


November
121.82
0.21
126.18
0.47
130.35
0.2


Desember
122.99
0.96
126.71
0.42
131.28
0.71


Tingkat Inflasi

3.35

3.02

3.61

0.79




























KEMISKINAN


Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll.
Kemiskinan juga merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
Berbagai upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 29,13 juta (11.96%) pada tahun 2012 menjadi 26.58 juta (10.12 %) pada september 2017 . 

Untuk lebih jelas ini tabel dan grafik Jumlah Penduduk miskin, Presentase Penduduk Miskin, dan Garis Kemiskinan, 1970-2017.

Tahun
Jumlah Penduduk Miskin (Juta Orang)
Persentase Penduduk Miskin
Garis Kemiskinan (Rp/Kapita/Bulan)
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
Kota+Desa
Kota
Desa
1970
n.a
n.a
70.00
n.a
n.a
60.00
n.a
n.a
1976
10.00
44.20
54.20
38.80
40.40
40.10
4 522
2 849
1978
8.30
38.90
47.20
30.80
33.40
33.30
4 969
2 981
1980
9.50
32.80
42.30
29.00
28.40
28.60
6 831
4 449
1981
9.30
31.30
40.60
28.10
26.50
26.90
9 777
5 877
1984
9.30
25.70
35.00
23.10
21.20
21.60
13 731
7 746
1987
9.70
20.30
30.00
20.10
16.10
17.40
17 381
10 294
1990
9.40
17.80
27.20
16.80
14.30
15.10
20 614
13 295
1993
8.70
17.20
25.90
13.40
13.80
13.70
27 905
18 244
1996
7.20
15.30
22.50
9.70
12.30
11.30
38 246
27 413
1996
9.42
24.59
34.01
13.39
19.78
17.47
42 032
31 366
1998
17.60
31.90
49.50
21.92
25.72
24.20
96 959
72 780
1999
15.64
32.33
47.97
19.41
26.03
23.43
92 409
74 272
2000
12.31
26.43
38.74
14.60
22.38
19.14
91 632
73 648
2001
8.60
29.27
37.87
9.79
24.84
18.41
100 011
80 382
2002
13.32
25.08
38.39
14.46
21.10
18.20
130 499
96 512
2003
12.26
25.08
37.34
13.57
20.23
17.42
138 803
105 888
2004
11.37
24.78
36.15
12.13
20.11
16.66
143 455
108 725
2005
12.40
22.70
35.10
11.68
19.98
15.97
165 565
117 365
2006
14.49
24.81
39.30
13.47
21.81
17.75
174 290
130 584
2007
13.56
23.61
37.17
12.52
20.37
16.58
187 942
146 837
2008
12.77
22.19
34.96
11.65
18.93
15.42
204 896
161 831
2009
11.91
20.62
32.53
10.72
17.35
14.15
222 123
179 835
2010
11.10
19.93
31.02
9.87
16.56
13.33
232 989
192 354
Maret 2011
11.05
18.97
30.02
9.23
15.72
12.49
253 016
213 395
September 2011
10.95
18.94
29.89
9.09
15.59
12.36
263 594
223 181
Maret 2012
10.65
18.49
29.13
8.78
15.12
11.96
267 408
229 226
September 2012
10.51
18.09
28.59
8.60
14.70
11.66
277 382
240 441
Maret 2013
10.33
17.74
28.07
8.39
14.32
11.37
289 042
253 273
September 2013
10.63
17.92
28.55
8.52
14.42
11.47
308 826
275 779
Maret 2014
10.51
17.77
28.28
8.34
14.17
11.25
318 514
286 097
September 2014
10.36
17.37
27.73
8.16
13.76
10.96
326 853
296 681
Maret 2015
10.65
17.94
28.59
8.29
14.21
11.22
342 541
317 881
September 2015
10.62
17.89
28.51
8.22
14.09
11.13
356 378
333 034
Maret 2016
10.34
17.67
28.01
7.79
14.11
10.86
364 527
343 647
September 2016
10.49
17.28
27.76
7.73
13.96
10.70
372 114
350 420
Maret 2017
10.67
17.10
27.77
7.72
13.93
10.64
385 621
361 496
September 2017
10.27
16.31
26.58
7.26
13.47
10.12
400 995
370 910






































































PENGANGGURAN


Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian, karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.



Pendikan Tertinggi yang Ditamatkan



2013


2014


2015


2016


2017
Bulan
Februari
Agustus
Februari
Agustus
Februari
Agustus
Februari
Agustus
Februari
Agustus

Tidak/belum pernah sekolah

112,435

81,432

134,040

74,898

124,303

55,554

94,293

59,346

92,331

62,984
Tidak/belum tamat SD

523,400

489,152

610,574

389,550

603,194

371,542

557,418

384,069

546,897

404,435

SD

1,421,873

1,347,555

1,374,822

1,229,652

1,320,392

1,004,961

1,218,954

1,035,731

1,292,234

904,561

SLTP

1,821,429

1,689,643

1,693,203

1,566,838

1,650,387

1,373,919

1,313,815

1,294,483

1,281,240

1,274,417

SLTA Umum/SMU

1,874,799

1,925,660

1,893,509

1,962,786

1,762,411

2,280,029

1,546,699

1,950,626

1,552,894

1,910,829
SLTA Kejuruan/SMK

864,649

1,258,201

847,365

1,332,521

1,174,366

1,569,690

1,348,327

1,520,549

1,383,022

1,621,402

Akademi/Diploma

197,270

185,103

195,258

193,517

254,312

251,541

249,362

219,736

249,705

242,937

Universitas

425,042

434,185

398,298

495,143

565,402

653,586

695,304

567,235

606,939

618,758

Total

7,240,897

7,410,931

7,147,069

7,244,905

7,454,767

7,560,822

7,024,172

7,031,775

7,005,262

7,005,262









































Daftar Pustaka :

KOMPARASI KORUPSI DI INDONESIA, MALAYASIA DAN KOREA

1. SKOR CPI INDONESIA, MALAYSIA DAN KOREA TAHUN 2016-2020 Dari hasil tabel dan diagram diatas dapat diketahui...